Beranda | Artikel
Bagaimana Hukum Mencela Masa?
Kamis, 25 November 2010

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mencela masa?

Jawaban:

Mencela masa terbagi tiga macam:

Pertama, sekadar pernyataan tanpa menjelekkannya. Hal seperti ini boleh, contohnya: “Hari ini kami merasa lelah karena udara sangat panas,” atau “… udara sangat dingin.” Atau kata-kata lain yang serupa. Demikianlah, karena setiap perbuatan tergantung pada niatnya dan kata-kata seperti itu boleh atau patut sebagai suatu pernyataan atau berita semata-mata.

Kedua, mencela masa sebagai sebab, misalnya mencela masa dengan maksud bahwa masa itulah yang menjadikan sebab berubahnya sesuatu menjadi baik atau buruk. Pernyataan seperti itu adalah kesyirikan berat karena orang yang melakukannya berkeyakinan bahwa selain Allah ada pencipta lain, sehingga kejadian-kejadian yang terjadi dikaitkan kepada selain Allah.

Ketiga, mencela masa dengan berkeyakinan bahwa penyebabnya adalah Allah. Masa dicela karena menjadi penggerak terjadinya perkara-perkara yang tidak disukai. Hal seperti ini diharamkan karena orang yang melakukannya telah mengesampingkan kesabaran yang wajib dimiliki dalam menghadapi cobaan. Akan tetapi, ia tidak kafir karena tidak mencela Allah seara langsung. Sekiranya ia mencela Allah secara langsung (menyalahkan Allah atas kejadian buruk itu) maka ia kafir. (Syekh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, juz 1, hlm. 197–198)

Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Hukum Darah Keguguran, Ciri Ciri Khusnul Khotimah, Kultum Subuh Singkat, Sperma Di Mulut Wanita, Sholat Sunah Taubat, Shalawat Ibrahimiyah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3273-hukum-mencela-masa.html